Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta Pelatihan PBJ meliputi: a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah; b. Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau c. personel selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b. (2) Ketentuan mengenai persyaratan, hak, dan kewajiban Peserta Pelatihan PBJ diatur oleh Kepala Pusdiklat PBJ.
Your Correction