Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menjadi Fasilitator PBJ Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), lembaga pemerintah, asosiasi atau organisasi profesi resmi yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa mengusulkan calon Fasilitator PBJ Kehormatan kepada Komite secara tertulis. Peserta Pelatihan PBJ
Your Correction