Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan dan pembinaan kompetensi Fasilitator PBJ diselenggarakan oleh Pusdiklat PBJ. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengembangan dan pembinaan kompetensi Fasilitator PBJ diatur oleh Kepala Pusdiklat PBJ.
Your Correction