Correct Article 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
(1) Pengembangan dan pembinaan kompetensi Fasilitator PBJ diselenggarakan oleh Pusdiklat PBJ.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengembangan dan pembinaan kompetensi Fasilitator PBJ diatur oleh Kepala Pusdiklat PBJ.
Your Correction
