Correct Article 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
(1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris; dan
d. Anggota.
(2) Komite memiliki kewenangan antara lain:
a. mengusulkan pemberian sanksi bagi LPPBJ, Fasilitator PBJ, Peserta Pelatihan dan Asesor Akreditasi LPPBJ yang melanggar ketentuan;
b. memberikan rekomendasi calon penerima Sertifikat Fasilitator PBJ Kehormatan; dan
c. meminta klarifikasi atas pengaduan.
(3) Dalam melaksanakan kewenangannya Komite dibantu oleh Sekretariat Komite.
(4) Komite dan Sekretariat Komite ditetapkan melalui Keputusan Kepala LKPP.
LPPBJ
Your Correction
