Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang PPSDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, memiliki kewenangan MENETAPKAN: a. Program Pelatihan PBJ; dan b. Tata Cara Pembinaan dalam Penyelenggaraan Pelatihan PBJ.
Your Correction