Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala LKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, memiliki kewenangan MENETAPKAN: a. pengangkatan, penggantian dan/atau pemberhentian Komite dan Sekretariat Komite; b. Akreditasi LPPBJ A atau B; dan c. Sertifikat Fasilitator PBJ Kehormatan.
Your Correction