Correct Article 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini meliputi pengaturan tentang:
a. Para Pihak dalam Penyelenggaraan Pelatihan PBJ;
b. Program Pelatihan PBJ;
c. Akreditasi LPPBJ;
d. Penyelenggaraan Pelatihan PBJ;
e. Sistem Informasi Manajemen Pelatihan PBJ;
f. Pemantauan dan Evaluasi Pelatihan PBJ; dan
g. Pembiayaan Penyelenggaraan Pelatihan PBJ.
Your Correction
