Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut PBJ adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. 2. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN serta bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa. 3. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Deputi Bidang PPSDM adalah unit organisasi di LKPP yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan penyusunan strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 4. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pusdiklat PBJ adalah unit organisasi di bawah Kepala LKPP yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Pendidikan dan Pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa. 5. Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat LPPBJ adalah lembaga yang ditetapkan akreditasinya oleh Kepala LKPP untuk menyelenggarakan Pelatihan dan/atau Sertifikasi PBJ. 6. Tenaga Pengajar/ Widyaiswara/ Penceramah/ Praktisi/ Pakar/ Fasilitator PBJ Kehormatan/ Narasumber Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Fasilitator PBJ adalah seseorang yang ditetapkan oleh Kepala Pusdiklat PBJ untuk melaksanakan tugas pengajaran sesuai kompetensinya. 7. Fasilitator PBJ Kehormatan adalah orang yang diberikan pengakuan kompetensi atas jasanya dalam pengembangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 8. Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pelatihan PBJ adalah proses belajar mengajar dengan menggunakan teknik dan metode tertentu yang bertujuan untuk meningkatkan serta mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan/atau sikap peserta dalam melaksanakan tugas sebagai Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa secara profesional di bidang PBJ. 9. Program Pelatihan adalah kesatuan kegiatan pelatihan yang memiliki kurikulum dan bahan ajar tertentu dalam satu jenis pelatihan. 10. Peserta Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Peserta Pelatihan PBJ adalah orang yang mendaftar dan ditetapkan oleh LPPBJ sebagai peserta Pelatihan PBJ serta mengikuti kegiatan Pelatihan PBJ. 11. Asesor Akreditasi LPPBJ adalah seseorang yang memiliki Sertifikat Akreditasi LPPBJ. 12. Akreditasi LPPBJ adalah pengakuan formal yang diberikan oleh LKPP terhadap kapasitas LPPBJ dalam mengelola Pelatihan PBJ. 13. Penilikan Hasil (Surveillance) LPPBJ adalah kegiatan untuk menilai kembali Akreditasi LPPBJ dalam mengelola Pelatihan PBJ. 14. Komite Penjaminan Mutu Pelatihan dan Sertifikasi PBJ yang selanjutnya disebut Komite adalah sejumlah orang yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas tertentu dalam rangka menjaga akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi PBJ. 15. Pejabat di Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa adalah pejabat struktural atau pejabat fungsional di Pusdiklat PBJ, Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan, dan Direktorat Sertifikasi Profesi. 16. Unit Kerja di Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa adalah unit kerja Pusdiklat PBJ, Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan, dan Direktorat Sertifikasi Profesi. 17. Sertifikat Fasilitator Pengadaan Barang/Jasa Kehormatan yang selanjutnya disebut Sertifikat Fasilitator PBJ Kehormatan adalah sertifikat yang diberikan oleh LKPP sebagai pengakuan atas kompetensi orang yang telah berjasa dalam pengembangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di INDONESIA. 18. Pengelola Pelatihan adalah Pegawai LPPBJ yang bertugas merencanakan,melaksanakan,mengawasi,mengendalikan dan mengevaluasi program Pelatihan PBJ. 19. Pengelola Kelas adalah Pegawai LPPBJ yang bertugas melaksanakan dukungan pelaksanaan Pelatihan PBJ. 20. Portal Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Portal PPSDM adalah pintu gerbang sistem informasi terkait pengembangan dan pembinaan SDM PBJ.
Your Correction