SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu Pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi dan sumber daya di LKPP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi program, kegiatan, dan sumber daya;
b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LKPP.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana;
b. Biro Umum dan Keuangan; dan
c. Biro Hukum, Sistem Informasi, dan Kepegawaian.
Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja, serta peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi perencanaan program dan anggaran;
b. pelaksanaan koordinasi pemantauan dan evaluasi;
c. pelaksanaan koordinasi penyusunan laporan; dan
d. peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana.
Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Bagian Program dan Anggaran;
b. Bagian Pemantauan dan Evaluasi;
c. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan program dan kegiatan;
b. penyiapan koordinasi penyusunan anggaran; dan
c. penyiapan penyusunan revisi program dan/atau anggaran.
Bagian Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Program; dan
b. Subbagian Anggaran.
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengolahan data untuk penyusunan program, rencana kegiatan, rencana kinerja, serta revisi program dan kegiatan.
(2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan pengolahan data untuk penyusunan anggaran, serta revisi anggaran.
Bagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta koordinasi penyusunan laporan kinerja LKPP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan data dan informasi kinerja, program, dan anggaran;
b. pengendalian dan pemantauan pelaksanaan program dan anggaran;
c. pelaksanaan evaluasi, kajian kebijakan program dan anggaran; dan
d. penyusunan laporan kinerja dan program.
Bagian Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan; dan
b. Subbagian Evaluasi.
(1) Subbagian Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan pengolahan data serta informasi untuk pengendalian dan pemantauan pelaksanaan program dan anggaran.
(2) Subbagian Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi, kajian kebijakan program dan anggaran serta penyusunan laporan.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan
peningkatan kapasitas organisasi dan ketatalaksanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis dan evaluasi atas tugas, fungsi, dan susunan organisasi;
b. penyusunan uraian jabatan;
c. penyusunan standar pelayanan, sistem prosedur, dan hubungan tata kerja; dan
d. penyusunan standarisasi sarana dan prasarana kerja.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi; dan
b. Subbagian Tata Laksana.
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi atas tugas, fungsi dan susunan organisasi, serta uraian jabatan, pembentukan jabatan fungsional dan penyusunan standar kompetensi.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standar pelayanan, sistem prosedur, hubungan tata kerja, standarisasi sarana dan prasarana kerja, serta pemantauan dan evaluasi ketatalaksanaan.
Biro Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara, keuangan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan Barang Milik Negara;
b. pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
d. pelaksanaan keprotokolan dan persidangan.
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengadaan, inventarisasi, pemeliharaan nongedung, dan penghapusan Barang Milik Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan barang dan jasa;
b. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
c. koordinasi penyusunan laporan pengadaan barang dan jasa;
d. inventaris, distribusi, dan pengelolaan Barang Milik Negara;
e. pemeliharaan Barang Milik Negara nongedung; dan
f. penghapusan Barang Milik Negara.
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Layanan Pengadaan; dan
b. Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan Barang Milik Negara.