Correct Article 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan untuk Barang Hasil Pekerjaan yang Sudah Tersedia dalam Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan Energi dan Air Nasional
Current Text
Pendapat hukum (legal opinion) Kejaksaan Agung yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap diakui sepanjang telah dikonfirmasi kembali oleh kementerian/lembaga sesuai dengan ruang lingkup pendapat hukum (legal opinion).
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI
Your Correction
