Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan untuk Barang Hasil Pekerjaan yang Sudah Tersedia dalam Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan Energi dan Air Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pengadaan barang jadi atau setengah jadi hasil pekerjaan yang telah ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga selaku pengguna anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), menteri/kepala lembaga selaku pengguna anggaran melakukan penyesuaian prosedur/tata cara/tahapan, metode, jenis kontrak, dan/atau bentuk kontrak pada proses pengadaan. (2) Penyesuaian prosedur/tata cara/tahapan, metode, jenis kontrak, dan/atau bentuk kontrak pada proses pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pertimbangan untuk mengatasi stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum. (3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. pertimbangan yang memadai dan obyektif sebagai justifikasi adanya stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum; dan Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI b. prosedur/tata cara/tahapan, metode, jenis kontrak, dan/atau bentuk kontrak yang akan ditempuh/diambil. (4) Penyesuaian prosedur/tata cara/tahapan, metode, jenis kontrak, dan/atau bentuk kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tahapan paling sedikit meliputi: a. undangan disertai dengan dokumen pengadaan oleh kelompok kerja pemilihan kementerian/lembaga yang bersangkutan; b. penyampaian dokumen penawaran dari pelaku usaha yang menyediakan barang jadi atau setengah jadi hasil pekerjaan; c. evaluasi, klarifikasi, dan negosiasi oleh kelompok kerja pemilihan; d. reviu kewajaran harga oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bersama aparat pengawasan intern pemerintah di kementerian/lembaga yang bersangkutan; dan e. penerbitan surat penunjukan penyedia barang/jasa dan penandatanganan kontrak oleh menteri/kepala lembaga selaku pengguna anggaran setelah tersedia anggaran. (5) Rancangan kontrak dalam dokumen pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dapat ditambahkan klausul masa garansi perawatan/pemeliharaan. (6) Penyampaian dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dilengkapi dengan bukti pembentuk harga dan kewajaran harga yang merupakan tanggung jawab pelaku usaha. (7) Reviu kewajaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilakukan untuk: a. memastikan bahwa kegiatan pengadaan barang jadi atau setengah jadi hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan lembaga ini; dan b. memastikan kewajaran harga barang jadi atau setengah jadi hasil pekerjaan. (8) Dalam hal telah dilakukan reviu pelaksanaan cetak sawah tahun anggaran 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap barang jadi atau setengah jadi hasil pekerjaan, reviu kewajaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan oleh aparat pengawasan intern pemerintah di kementerian/lembaga yang melakukan pelaksanaan cetak sawah. (9) Reviu pelaksanaan cetak sawah tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) digunakan sebagai salah satu pertimbangan reviu kewajaran harga oleh aparat pengawasan intern pemerintah di kementerian/lembaga yang melakukan pelaksanaan cetak sawah. Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI (10) Dalam melakukan reviu kewajaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bersama aparat pengawasan intern pemerintah di kementerian/lembaga yang bersangkutan dapat meminta tambahan bukti pembentuk harga dan kewajaran harga.
Your Correction