Correct Article 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan untuk Barang Hasil Pekerjaan yang Sudah Tersedia dalam Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan Energi dan Air Nasional
Current Text
(1) Menteri/kepala lembaga menyampaikan permohonan pendapat hukum (legal opinion) kepada Jaksa Agung terhadap penetapan kebutuhan dan rencana output pengadaan barang jadi atau setengah jadi hasil pekerjaan yang telah ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga selaku pengguna anggaran.
(2) Dalam hal pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung menyatakan dapat dilakukan pengadaan barang jadi atau setengah jadi hasil pekerjaan yang telah ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga selaku pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), selanjutnya dilakukan penilaian harga oleh penilai publik terhadap barang jadi atau setengah jadi hasil pekerjaan yang telah ditetapkan menteri/kepala lembaga.
(3) Penilai publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibantu konsultan teknis.
(4) Hasil penilaian harga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan menjadi referensi harga tertinggi oleh menteri/kepala lembaga selaku pengguna anggaran.
Your Correction
