Correct Article 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan untuk Barang Hasil Pekerjaan yang Sudah Tersedia dalam Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan Energi dan Air Nasional
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini meliputi proses pengadaan untuk barang jadi atau setengah jadi hasil pekerjaan yang sudah tersedia dalam pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional pada tahun anggaran 2024 sampai dengan tahun anggaran 2025 untuk mendukung Instruksi PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional.
Your Correction
