Correct Article 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN SWAKELOLA
Current Text
Proses pengadaan barang/jasa melalui Swakelola yang sedang dilaksanakan sebelum Peraturan Lembaga ini diundangkan dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 761).
Your Correction
