Correct Article 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN SWAKELOLA
Current Text
(1) Penyelenggara Swakelola terdiri atas:
a. Tim Persiapan;
b. Tim Pelaksana; dan
c. Tim Pengawas.
(2) Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Swakelola tipe I dapat berasal dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Tim Persiapan dan Tim Pengawas sebagai Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c untuk Swakelola tipe II dan tipe III dapat berasal dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Your Correction
