Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung Dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah Bantuan Pemerintah dan atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden
Current Text
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 20252025
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
Œ ttd.
HENDRAR PRIHADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI
LAMPIRAN PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI PENYEDIA DENGAN PENUNJUKAN LANGSUNG DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PRIORITAS PEMERINTAH, BANTUAN PEMERINTAH, DAN/ATAU BANTUAN
BERDASARKAN ARAHAN PRESIDEN
CONTOH FORMAT PAKTA INTEGRITAS Saya yang bertanda tangan di bawah ini, dalam rangka pengadaan …. (nama pekerjaan/kegiatan) pada kementerian/lembaga.., dengan ini menyatakan bahwa saya:
1. Tidak ada konflik kepentingan ataupun hal-hal lain yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan
2. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
3. Tidak akan melakukan pinjam pakai perusahaan (pinjam bendera); dan
4. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, saya bersedia dikenakan sanksi administrasi, dituntut ganti rugi, perdata, pidana serta sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tempat, Tanggal
1. PPK
: (tanda tangan), (nama jelas)
2. Pokja Pemilihan
:
a. (tanda tangan), (nama jelas)
b. (tanda tangan), (nama jelas)
c. (tanda tangan), (nama jelas)
d. Dst
3. Penyedia Barang/Jasa : (tanda tangan), (nama jelas)
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
ttd.
HENDRAR PRIHADI
Your Correction
