Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung Dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah Bantuan Pemerintah dan atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden
Current Text
(1) Penunjukan Langsung pascakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan dengan sistem pengadaan secara elektronik.
(2) Dalam hal belum terdapat fitur Penunjukan Langsung dalam pascakualifikasi sistem pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penunjukan Langsung pascakualifikasi dilakukan dengan fitur pencatatan pada sistem pengadaan secara elektronik.
Your Correction
