Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung Dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah Bantuan Pemerintah dan atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) APIP kementerian/lembaga melakukan pendampingan/ probity audit dalam proses pemilihan penyedia melalui Penunjukan Langsung. (2) Dalam rangka meningkatkan pengendalian kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, APIP kementerian/lembaga melakukan reviu sebelum pembayaran tanpa menghilangkan tanggung jawab PA/KPA/PPK. Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI
Your Correction