Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung Dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah Bantuan Pemerintah dan atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden
Current Text
Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan kepada pelaku usaha yang mampu dan memenuhi syarat, termasuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, badan usaha milik desa, badan usaha perseorangan dan/atau orang perorangan.
Your Correction
