Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung Dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah Bantuan Pemerintah dan atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden
Current Text
Kementerian/lembaga memastikan ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keuangan negara untuk melaksanakan program/kegiatan yang akan dilakukan melalui Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Your Correction
