Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung Dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah Bantuan Pemerintah dan atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal arahan PRESIDEN yang tercantum dalam risalah rapat, memorandum, atau dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) telah memuat arahan penggunaan metode pemilihan penyedia dengan Penunjukan Langsung, menteri atau kepala lembaga selaku PA sesuai dengan kewenangannya dapat langsung menggunakan metode Penunjukan Langsung. Pasal 4 (1) Dalam hal arahan PRESIDEN yang tercantum dalam risalah rapat, memorandum, atau dokumen lainnya tidak memuat arahan penggunaan metode pemilihan penyedia dengan Penunjukan Langsung, Menteri atau kepala lembaga selaku PA: a. membuat dokumen tertulis yang menyatakan bahwa Program Prioritas Pemerintah, Bantuan PRESIDEN, dan/atau Bantuan Pemerintah merupakan arahan PRESIDEN; dan b. MENETAPKAN penggunaan metode Penunjukan Langsung berdasarkan analisis. (2) Menteri/kepala lembaga menyampaikan dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk mendapatkan konfirmasi. Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI (3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemilihan penyedia tidak dapat dilaksanakan dengan metode selain Penunjukan Langsung; dan/atau b. waktu pelaksanaan pekerjaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.
Your Correction