Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung Dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah Bantuan Pemerintah dan atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden
Current Text
(1) Peraturan Lembaga ini merupakan pedoman bagi pelaku pengadaan untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah guna melaksanakan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, dan/atau Bantuan PRESIDEN dengan Penunjukan Langsung.
(2) Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, dan/atau Bantuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada arahan PRESIDEN yang dituangkan dalam risalah rapat, memorandum, atau dokumen lainnya.
Your Correction
