Correct Article 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pemeliharaan gedung, fasilitas kantor, sarana dan prasarana pendukung, pengelolaan ruang rapat, pelaksanaan pelayanan urusan dalam, keamanan, dan kebersihan.
Your Correction
