Correct Article 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Rumah Tangga dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan urusan rumah tangga;
b. penyiapan pelaksanaan protokol dan persidangan; dan
c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan rumah tangga dan protokol.
Your Correction
