Correct Article 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
Subbagian Tata Usaha II mempunyai tugas layanan ketatausahaan, penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, rumah tangga, sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, kearsipan, dan persuratan, serta evaluasi dan pelaporan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan, Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia, dan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian
Sanggah.
Your Correction
