Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Hubungan Masyarakat dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan hubungan masyarakat, komunikasi publik, layanan informasi, publikasi, dokumentasi, dan perpustakaan;
b. koordinasi penyelenggaraan pelayanan publik;
c. koordinasi dan penyusunan dokumen kerja sama dan hubungan antar lembaga;
d. pelaksanaan urusan pengelolaan barang milik negara, pengadaan barang/jasa, dan rumah tangga;
e. pelaksanaan urusan arsip, persuratan, protokol, tata usaha pimpinan; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Hubungan Masyarakat dan Umum.
Your Correction
