Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SAYEMBARA/KONTES
Current Text
(1) Panitia melaporkan hasil Sayembara/Kontes kepada PPK.
(2) PPK dan pemenang Sayembara/juara Kontes menandatangani Kontrak Sayembara/Kontes untuk pemberian Hadiah berupa uang yang dibayarkan langsung ke rekening pemenang Sayembara/juara Kontes.
(3) PPK dan pemenang Sayembara/juara Kontes menandatangani Berita Acara Serah Terima Hadiah untuk pemberian Hadiah berupa uang tunai atau barang kepada pemenang Sayembara/juara Kontes.
(4) Pajak atas Hadiah ditanggung oleh pemenang Sayembara/juara Kontes.
Your Correction
