Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SAYEMBARA/KONTES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PA/KPA MENETAPKAN: a. Tim Pelaksana Swakelola Tipe I sebagai Panitia; b. Tim Juri berdasarkan usulan dari PPK; c. Tim Teknis (apabila diperlukan); dan d. bentuk Hadiah. (2) Pimpinan Ormas Pelaksana Swakelola MENETAPKAN Tim Pelaksana Swakelola Tipe III sebagai Panitia. (3) PPK melakukan persiapan Sayembara/Kontes meliputi: a. MENETAPKAN rancangan Kontrak Sayembara/Kontes (apabila diperlukan); dan b. mengusulkan Tim Juri kepada PA/KPA. (4) Panitia melakukan persiapan Sayembara/Kontes meliputi: a. menyusun Dokumen Sayembara/Kontes; b. menyusun dan MENETAPKAN kriteria penilaian proposal/karya/peserta kontes; dan c. mengusulkan Tim Juri kepada PA/KPA melalui PPK.
Your Correction