Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SAYEMBARA/KONTES
Current Text
(1) PA/KPA MENETAPKAN:
a. Tim Pelaksana Swakelola Tipe I sebagai Panitia;
b. Tim Juri berdasarkan usulan dari PPK;
c. Tim Teknis (apabila diperlukan); dan
d. bentuk Hadiah.
(2) Pimpinan Ormas Pelaksana Swakelola MENETAPKAN Tim Pelaksana Swakelola Tipe III sebagai Panitia.
(3) PPK melakukan persiapan Sayembara/Kontes meliputi:
a. MENETAPKAN rancangan Kontrak Sayembara/Kontes (apabila diperlukan); dan
b. mengusulkan Tim Juri kepada PA/KPA.
(4) Panitia melakukan persiapan Sayembara/Kontes meliputi:
a. menyusun Dokumen Sayembara/Kontes;
b. menyusun dan MENETAPKAN kriteria penilaian proposal/karya/peserta kontes; dan
c. mengusulkan Tim Juri kepada PA/KPA melalui PPK.
Your Correction
