Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SAYEMBARA/KONTES
Current Text
(1) Tim Juri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e memiliki tugas:
a. melakukan penilaian proposal/karya/peserta kontes; dan
b. MENETAPKAN pemenang Sayembara/juara Kontes.
(2) Tim Juri diusulkan oleh Panitia.
(3) Tim Juri beranggotakan minimal 3 (tiga) orang.
(4) Anggota Tim Juri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditambah berdasarkan pertimbangan kompleksitas hasil Sayembara/Kontes.
(5) Tim Juri dapat dibantu oleh Tim Teknis.
Your Correction
