Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SAYEMBARA/KONTES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia pada Sayembara/Kontes yang dilaksanakan melalui Swakelola Tipe I ditetapkan oleh PA/KPA. (2) Panitia pada Sayembara/Kontes yang dilaksanakan melalui Swakelola Tipe III ditetapkan oleh Pimpinan Ormas Pelaksana Swakelola. (3) Dalam hal Sayembara/Kontes dilakukan melalui Swakelola Tipe III, Ormas yang ditunjuk menjadi penyelenggara Sayembara merupakan perkumpulan/ asosiasi profesi yang memiliki aturan atau tata cara penyelenggaraan Sayembara/Kontes. (4) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), memiliki tugas: a. menyusun dan MENETAPKAN Dokumen Sayembara/Kontes; b. menyusun jadwal penyelenggaraan Sayembara/Kontes c. menyusun kriteria penilaian Proposal/Karya/peserta kontes; d. mengumumkan pelaksanaan Sayembara/Kontes; e. menerima pendaftaran peserta; f. memberikan penjelasan pelaksanaan Sayembara/ Kontes kepada peserta (apabila diperlukan); g. menerima Proposal/Karya/data peserta; h. mengevaluasi persyaratan administrasi peserta; i. memfasilitasi pelaksanaan penjurian oleh Tim Juri; j. mengumumkan pemenang Sayembara/juara Kontes; k. menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Sayembara/Kontes kepada PPK; dan/atau l. membatalkan status Pemenang Sayembara/Juara Kontes apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat dalam Dokumen Sayembara/Kontes.
Your Correction