Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SAYEMBARA/KONTES
Current Text
(1) Panitia pada Sayembara/Kontes yang dilaksanakan melalui Swakelola Tipe I ditetapkan oleh PA/KPA.
(2) Panitia pada Sayembara/Kontes yang dilaksanakan melalui Swakelola Tipe III ditetapkan oleh Pimpinan Ormas Pelaksana Swakelola.
(3) Dalam hal Sayembara/Kontes dilakukan melalui Swakelola Tipe III, Ormas yang ditunjuk menjadi penyelenggara Sayembara merupakan perkumpulan/ asosiasi profesi yang memiliki aturan atau tata cara penyelenggaraan Sayembara/Kontes.
(4) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), memiliki tugas:
a. menyusun dan MENETAPKAN Dokumen Sayembara/Kontes;
b. menyusun jadwal penyelenggaraan Sayembara/Kontes
c. menyusun kriteria penilaian Proposal/Karya/peserta kontes;
d. mengumumkan pelaksanaan Sayembara/Kontes;
e. menerima pendaftaran peserta;
f. memberikan penjelasan pelaksanaan Sayembara/ Kontes kepada peserta (apabila diperlukan);
g. menerima Proposal/Karya/data peserta;
h. mengevaluasi persyaratan administrasi peserta;
i. memfasilitasi pelaksanaan penjurian oleh Tim Juri;
j. mengumumkan pemenang Sayembara/juara Kontes;
k. menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Sayembara/Kontes kepada PPK;
dan/atau
l. membatalkan status Pemenang Sayembara/Juara Kontes apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat dalam Dokumen Sayembara/Kontes.
Your Correction
