Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SAYEMBARA/KONTES
Current Text
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK berwenang:
a. menyusun rancangan Kontrak Sayembara/Kontes (apabila diperlukan); dan
b. menandatangani Kontrak Sayembara/Kontes.
Your Correction
