Article 1
(1) Untuk mengantisipasi perkembangan dan kebutuhan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berwenang mengembangkan sistem dan kebijakan pengadaan barang/jasa dalam bentuk antara lain:
a. inovasi sistem di bidang pengadaan barang/jasa;
b. inovasi kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa;
c. inovasi organisasi dan kelembagaan di bidang pengadaan barang/jasa; dan
d. inovasi lainnya.
(2) Tujuan pengembangan sistem dan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa yaitu:
a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
b. mengisi kekosongan hukum;
c. memberikan kepastian hukum; dan
d. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.