Article 1
(1) Tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh Bupati/Walikota dalam bentuk Peraturan Bupati/Walikota, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Kepala LKPP ini, dan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(2) Tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan.