Correct Article 8
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI PENYEDIA
Current Text
Dalam hal penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak dapat dilakukan, maka penggunaan Aplikasi SPSE mengikuti alur Aplikasi SPSE yang sedang digunakan.
Your Correction
