Correct Article 2
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI PENYEDIA
Current Text
(1) Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia meliputi:
a. persiapan Pengadaan Barang/Jasa;
b. persiapan Pemilihan Penyedia;
c. pelaksanaan pemilihan Penyedia melalui Tender/Seleksi;
d. persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia melalui E-purchasing, Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung dan Tender Cepat;
e. konsolidasi;
f. pelaksanaan Kontrak;
g. serah terima; dan
h. penilaian Kinerja Penyedia.
(2) Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tertuang dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Your Correction
