Correct Article 4
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TAHUN 2020-2024
Current Text
Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan mengacu pada Peraturan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan dapat diubah dalam hal terdapat perubahan target pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Your Correction
