Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TAHUN 2020-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seluruh Unit Organisasi Eselon I dan Unit Organisasi Eselon II Mandiri di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah wajib menyusun Rencana Strategis Unit Organisasi. (2) Rencana Strategis Unit Organisasi Eselon I dan Unit Organisasi Eselon II Mandiri ditetapkan melalui keputusan pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan Unit Organisasi Eselon II Mandiri paling lambat 1 (satu) bulan setelah Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 ditetapkan. (3) Keputusan pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan Unit Organisasi Eselon II Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib disampaikan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Your Correction