Correct Article 2
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TAHUN 2020-2024
Current Text
(1) Seluruh Unit Organisasi Eselon I dan Unit Organisasi Eselon II Mandiri di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah wajib menyusun Rencana Strategis Unit Organisasi.
(2) Rencana Strategis Unit Organisasi Eselon I dan Unit Organisasi Eselon II Mandiri ditetapkan melalui keputusan pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan Unit Organisasi Eselon II Mandiri paling lambat 1 (satu) bulan setelah Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024 ditetapkan.
(3) Keputusan pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan Unit Organisasi Eselon II Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib disampaikan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Your Correction
