Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PEDOMAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal (5), meliputi: a. Kepala; b. Sekretaris Utama dan Deputi; c. Direktur, Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur; d. Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, Pejabat Pelaksana, dan Staf; dan e. Pengawas Internal. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang mengakses seluruh Arsip yang berada di LKPP. (3) Sekretaris Utama dan Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan Direktur, Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berwenang: a. mengakses Arsip yang terdapat pada Unit Pengolah di bawah kewenangannya; dan b. tidak dapat mengakses Arsip yang terdapat pada pimpinan level tertinggi dan yang satu level dengan unit di luar unit kerjanya. (4) Sekretaris Utama dan Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan Direktur, Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengakses Arsip yang berada di luar kewenangannya, setelah mendapatkan izin dari Pejabat pada Unit Pengolah yang bersangkutan. (5) Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, Pejabat Pelaksana, dan Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berwenang mengakses seluruh Arsip yang berada pada tanggung jawab, tugas dan kewenangannya, dengan tingkat klasifikasi Biasa/Terbuka. (6) Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berwenang mengakses seluruh Arsip di LKPP dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction