Correct Article 14
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PEDOMAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Pengamanan informasi Arsip Dinamis di LKPP meliputi pembuatan daftar Arsip yang disusun dari Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis sebagai berikut:
a. daftar Arsip informasi publik dari Arsip Dinamis yang berkategori terbuka; dan
b. daftar Arsip Terbatas dan Rahasia, dari Arsip Dinamis yang berkategori tertutup.
(2) Tujuan Pengamanan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 merupakan acuan pembatasan akses
yang digunakan oleh penyedia informasi yang berada di Record Centre dan Central File.
Your Correction
