Correct Article 35
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
(1) LKPP memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas capaian yang didapat kepada:
a. UKPBJ Pembina yang berhasil meningkatkan kapabilitas UKPBJ Binaannya hingga ditetapkan sebagai PKP-BJ;
b. UKPBJ Binaan yang telah berhasil ditetapkan sebagai PKP-BJ; dan
c. Mentor PKP-BJ atas keaktifannya dalam peningkatan kapabilitas UKPBJ, yang meliputi:
1) tercapainya tingkat kematangan UKPBJ Binaannya dan ditetapkan sebagai PKP-BJ; dan 2) kemampuannya menjadi pengajar dan/atau narasumber materi peningkatan kapabilitas UKPBJ.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagai bentuk apresiasi peningkatan kapabilitas UKPBJ diatur dalam Keputusan Deputi.
Your Correction
