Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LKPP memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas capaian yang didapat kepada: a. UKPBJ Pembina yang berhasil meningkatkan kapabilitas UKPBJ Binaannya hingga ditetapkan sebagai PKP-BJ; b. UKPBJ Binaan yang telah berhasil ditetapkan sebagai PKP-BJ; dan c. Mentor PKP-BJ atas keaktifannya dalam peningkatan kapabilitas UKPBJ, yang meliputi: 1) tercapainya tingkat kematangan UKPBJ Binaannya dan ditetapkan sebagai PKP-BJ; dan 2) kemampuannya menjadi pengajar dan/atau narasumber materi peningkatan kapabilitas UKPBJ. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagai bentuk apresiasi peningkatan kapabilitas UKPBJ diatur dalam Keputusan Deputi.
Your Correction