Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mentor PKP-BJ dapat berasal dari: a. Pembentukan Mentor Baru; atau b. Mentor yang telah dibentuk oleh LKPP. (2) Persyaratan dan pembentukan Mentor PKP-BJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi.
Your Correction