Correct Article 33
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
(1) Mentor PKP-BJ dapat berasal dari:
a. Pembentukan Mentor Baru; atau
b. Mentor yang telah dibentuk oleh LKPP.
(2) Persyaratan dan pembentukan Mentor PKP-BJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi.
Your Correction
