Correct Article 31
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
(1) Kerja sama peningkatan kapabilitas UKPBJ dilaksanakan melalui 5 (lima) tahapan, yaitu :
a. Inisiasi, merupakan tahapan yang menunjukan komitmen memulai kerja sama, yang meliputi aktivitas penandatanganan komitmen kerja sama peningkatan kapabilitas UKPBJ antara UKPBJ Pembina dengan UKPBJ Binaan, serta pembentukan Tim Pengelolaan Kapabilitas UKPBJ yang berisi
Mentor PKP-BJ dari UKPBJ Pembina dan personel Tim Pengelolaan Kapabilitas UKPBJ dari UKPBJ Binaan;
b. Perencanaan, merupakan tahapan yang meliputi aktivitas penilaian mandiri tingkat kematangan UKPBJ Binaan dan penyusunan peta jalan yang mencantumkan rencana kegiatan dan program prioritas untuk meningkatkan kematangan UKPBJ Binaan;
c. Pelaksanaan, merupakan tahapan implementasi peta jalan untuk peningkatan kematangan UKPBJ sesuai dengan perencanaan; dan
d. Pengendalian, merupakan tahapan yang meliputi evaluasi rencana dengan realisasi, mengukur kemajuan, mengidentifikasi permasalahan, dan merencanakan tindak lanjut.
(2) UKPBJ Pembina wajib memastikan UKPBJ Binaan memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Pengisian Data Profil UKPBJ;
b. Penilaian Mandiri Tingkat Kematangan UKPBJ;
c. Penyusunan dan pelaksanaan peta jalan, rencana kegiatan dan program prioritas Tingkat Kematangan UKPBJ;
d. Pemenuhan contoh bukti dukung Model Kematangan UKPBJ; dan
e. Pembaruan informasi pada dokumen sebagaimana huruf a sampai dengan huruf d.
(3) Pemenuhan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diunggah melalui Sistem Informasi UKPBJ.
Your Correction
