Correct Article 25
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
(1) Untuk menjadi PKP-BJ, UKPBJ Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan kapabilitas UKPBJ.
(2) Pengelolaan kapabilitas UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan penilaian mandiri dan penyusunan peta jalan tingkat kematangan UKPBJ dengan mengacu pada Model Kematangan UKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(3) Penilaian mandiri dan penyusunan peta jalan tingkat kematangan UKPBJ dilaksanakan oleh UKPBJ.
(4) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diverifikasi oleh LKPP.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman verifikasi penilaian mandiri tingkat kematangan UKPBJ diatur dalam Keputusan Deputi.
Your Correction
