Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Model kematangan UKPBJ digunakan untuk mengukur kapabilitas UKPBJ digambarkan melalui 5 (lima) tingkatan kematangan sebagai berikut: a. Inisiasi, yaitu UKPBJ yang pasif dalam merespon setiap permintaan dengan bentuk yang masih ad-hoc dan belum merefleksikan keutuhan perluasan fungsi UKPBJ; b. Esensi, yaitu UKPBJ yang memfokuskan pada fungsi dasar UKPBJ dalam proses pemilihan, memiliki pola kerja tersegmentasi dan belum terbentuk kolaborasi antar pelaku proses Pengadaan Barang/Jasa yang efektif; c. Proaktif, yaitu UKPBJ yang menjalankan fungsi Pengadaan Barang/Jasa dengan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan melalui kolaborasi, penguatan fungsi perencanaan bersama pemangku kepentingan internal maupun eksternal; d. Strategis, yaitu UKPBJ yang melakukan pengelolaan pengadaan inovatif, terintegrasi dan strategis untuk mendukung pencapaian kinerja organisasi; dan e. Unggul, yaitu UKPBJ yang senantiasa melakukan penciptaan nilai tambah dan penerapan praktik terbaik Pengadaan Barang/Jasa yang berkelanjutan sehingga menjadi panutan dan mentor untuk UKPBJ lainnya. (2) Kapabilitas UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkatan kematangan UKPBJ dari terendah sampai tertinggi, dimana pengukurannya dilakukan secara berjenjang dan kenaikan tingkatan dilakukan secara bertahap/berurutan. (3) Domain dalam tingkatan kematangan UKPBJ meliputi: a. Kelembagaan; b. Sumber Daya Manusia; c. Proses; dan d. Sistem Informasi. (4) Domain Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. Variabel Pengorganisasian; dan b. Variabel Tugas dan Fungsi. (5) Domain Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. Variabel Perencanaan; dan b. Variabel Pengembangan. (6) Domain Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi: a. Variabel Manajemen Pengadaan; b. Variabel Manajemen Penyedia; c. Variabel Manajemen Kinerja; dan d. Variabel Manajemen Risiko. (7) Domain Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi Variabel Sistem Informasi. (8) Capaian tingkat kematangan sebuah UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpulkan dalam hal seluruh variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) telah mencapai tingkat kematangan yang sama. (9) Model pengukuran tingkat kematangan UKPBJ tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Your Correction