Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian/Lembaga yang memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah dapat membentuk Satuan Pelaksana di bawah UKPBJ.
Your Correction