Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi: a. inventarisasi paket pengadaan barang/jasa; b. pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa; c. penyusunan strategi pengadaan barang/jasa; d. penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan; e. pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa; f. penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral; g. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau h. penyusunan perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa.
Your Correction