Correct Article 4
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
Pelaksanaan fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
a. inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
b. pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa;
c. penyusunan strategi pengadaan barang/jasa;
d. penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
e. pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa;
f. penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral;
g. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau
h. penyusunan perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa.
Your Correction
