Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik yang dilaksanakan oleh unit kerja terpisah dari UKPBJ berlaku sampai dengan 31 Desember 2023. (2) Fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Lembaga ini.
Your Correction