Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI KEPALA DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara karena ditahan oleh pihak yang berwajib dan berstatus sebagai tersangka tindak pidana tidak diberikan
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII
Tunjangan Kinerja selama masa pemberhentian sementara.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila berdasarkan:
a. surat perintah penghentian penyidikan oleh pihak berwajib; dan/atau
b. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Kinerja dibayarkan kembali terhitung mulai bulan berikutnya.
(3) Kekurangan pemberian Tunjangan Kinerja selama masa yang bersangkutan diberhentikan sementara dibayarkan kepada Pegawai sejak dinyatakan telah melaksanakan tugas dengan mengesampingkan capaian kinerja setiap bulan.
Your Correction
