Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI KEPALA DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(2) Setiap Pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak memenuhi ketentuan jam kerja wajib memberitahukan kepada Atasan Langsung dan unit organisasi yang membidangi sumber daya manusia paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal tidak masuk kerja atau tidak memenuhi ketentuan jam kerja melalui aplikasi pencatatan kehadiran Pegawai.
(3) Konfirmasi tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan digunakan sebagai dasar penghitungan pemberian Tunjangan Kinerja.
(4) Perhitungan mengenai pemberian dan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Your Correction
