Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI KEPALA DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, pembayaran Tunjangan Kinerja yang sedang dalam proses pembayaran tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian, Pengurangan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1093) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian, Pengurangan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 72).
Your Correction